Pratama Bobol Asrama TNI AD, Ini Barang yang Didapat, Sukurin

Senin, 16 November 2020 – 12:10 WIB
Tersangka Rama Putra Sakti Pratama (duduk) di Polsek Banjarsari sebelum dibawa ke Polsek Denpasar Selatan. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan menangkap Rama Putra Sakti Pratama (25), Kamis (12/11) lalu.

Sakti Pratama ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah setelah melakukan pencurian di Asrama Praja Raksaka, Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Remaja Putri di Bogor Bunuh Bayi Kandung, Begini Aksinya, Ngeri

Pelaku diamankan setelah mencuri handpone dan dompet milik anggota TNI AD bernama Moh Rizky Agung Pambudi, 22, yang menghuni Asrama Praja Raksaka, Kepaon, Jumat (23/10) lalu.

"Yang dicuri pelaku berupa handpone bersama dompet serta isinya berupa tiga buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro kemarin.

BACA JUGA: NS Sering Begituan dengan Pacar, Hamil, Malu

Mengetahui barang-barang berharganya itu hilang, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Diketahui pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Panit Buser IPDA I Wayan Sudarsana mendapat informasi terduga pelaku kabur ke Jawa.

"Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke Solo tepatnya di Kecamatan Banjarsari di mana diduga pelaku bersembunyi," bebernya.

Dibantu aparat kepolisian setempat, pelaku asal Dukuh Puntok, Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu berhasil diamankan pada saat sedang melintas di jalan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku juga mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. HP korban yang dicurinya sudah dijual," ungkap AKP Hadimastika.

Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HP Samsung S9 Plus milik korban, dompet kulit yang berisi tiga STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban.

"Tersangka disangkakan dengan pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta," ungkap APK Hadimastika. (rb/dre/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler