PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo

Sabtu, 10 Desember 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, agar mengajukan pengujian Undang-UndangBukan dengan cara menggelar aksi masa.

Hal ini terkait dengan aksi unjuk sekitar 3000 masa gabungan dari Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) di depan gedung MK

BACA JUGA: Dokter Pribadi Nunun Datang ke KPK

"Kami terima apresiasinya (menggelar aksi masa), tapi untuk memprosesnya harus ajukan Undang-Undang," kata Budi saat menerima perwakilan masa di ruang tunggu pengacara, Gedung MK, Jakarta, Sabtu (10/12).

Sistem ketatanegaraan, kata Budi, memang memungkinkan untuk warga negara Indonesia mengajukan Judicial Review ke MK
Karena, lanjutnya, MK merupakan salah satu lembaga pengawal konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji UU yang dinilai bertentangan dengan semangat UUD 1945.

"Secara ketentuan, apabila ada UU yang diberlakukan dinilai bertentangan konstitusi, pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU itu  bisa mengajukan pengujian Undang-Undang," ujarnya.

Karena kata dia, atas dasar permohoinan yang diajukan, MK bisa memproses tuntutan pihak-pihak untuk menjawab apakah UU itu memang bertentangan dengan UUD 1945

BACA JUGA: Tiba di KPK, Nunun Tertunduk Lesu

"MK bisa membatalkan UU yang diuji
Partai sekalipun bisa mengajukan (pengujian UU)," tandas Budi.

Diketahui, Sedikitnya 3000 masa yang tergabung dalam Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitsui (MK), Sabtu (10/12)

BACA JUGA: Cari Motif Lain Asmara Angie-Penyidik KPK!

Mereka mendesak MK segera membatalakan semua Undang-Undang Pro-Neoribelasme karena dinilai  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami menuntut pembatalan UUD 1945 hasil amandemen karena melenceng dari semangat kolonialisme dan anti-imperaliasme, kembali kepada konstitusi Proklamasi Kemerdekaan," kata Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono dilokasi aksi.

Masa yang tergabung dari KPW PRD Provinsi Riau, Jambi, Palembang, Lampung, Bogor, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Manado, dan Kalimantan Timur juga  mendesak pemerintah segera menghentikan jalanya roda pemerintahan neoliberalisme untuk  segera kembali pada sistem pemerintahan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Uji Kompetensi PNS Pakai CAT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler