JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, agar mengajukan pengujian Undang-UndangBukan dengan cara menggelar aksi masa.
Hal ini terkait dengan aksi unjuk sekitar 3000 masa gabungan dari Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) di depan gedung MK
BACA JUGA: Dokter Pribadi Nunun Datang ke KPK
"Kami terima apresiasinya (menggelar aksi masa), tapi untuk memprosesnya harus ajukan Undang-Undang," kata Budi saat menerima perwakilan masa di ruang tunggu pengacara, Gedung MK, Jakarta, Sabtu (10/12).Sistem ketatanegaraan, kata Budi, memang memungkinkan untuk warga negara Indonesia mengajukan Judicial Review ke MK
"Secara ketentuan, apabila ada UU yang diberlakukan dinilai bertentangan konstitusi, pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU itu bisa mengajukan pengujian Undang-Undang," ujarnya.
Karena kata dia, atas dasar permohoinan yang diajukan, MK bisa memproses tuntutan pihak-pihak untuk menjawab apakah UU itu memang bertentangan dengan UUD 1945
BACA JUGA: Tiba di KPK, Nunun Tertunduk Lesu
"MK bisa membatalkan UU yang diujiDiketahui, Sedikitnya 3000 masa yang tergabung dalam Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitsui (MK), Sabtu (10/12)
BACA JUGA: Cari Motif Lain Asmara Angie-Penyidik KPK!
Mereka mendesak MK segera membatalakan semua Undang-Undang Pro-Neoribelasme karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945."Kami menuntut pembatalan UUD 1945 hasil amandemen karena melenceng dari semangat kolonialisme dan anti-imperaliasme, kembali kepada konstitusi Proklamasi Kemerdekaan," kata Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono dilokasi aksi.
Masa yang tergabung dari KPW PRD Provinsi Riau, Jambi, Palembang, Lampung, Bogor, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Manado, dan Kalimantan Timur juga mendesak pemerintah segera menghentikan jalanya roda pemerintahan neoliberalisme untuk segera kembali pada sistem pemerintahan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Uji Kompetensi PNS Pakai CAT
Redaktur : Tim Redaksi