ââ¬Â¨Ã¢â¬Â¨"Diduga sementara saat ini negara mengalami kerugian sekitar 10 miliar, untuk anggaran tahun 2010," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).
Hanya saja, lanjut Johan, KPK tetap menunggu hasil audit resmi atas proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ditegaskannya, belum adanya hasil audit kerugian negara dalam kasus Hambalang bukan berarti penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek Kemenpora itu lantas jalan di tempat.
"Untuk Hambalang ini tentu auditor negara yang melakukan audit. Kita perlu auditor negara untuk memastikan persisnya itu berapa. Yang legal itu kan BPK atau BPKP. Nanti kalau dibaca di pengadilan kan berdasarkan kerugian negara yang telah dihitung BPK atau BPK, sekian-sekian. Jadi bukan berarti gelap ya. Ini masih berjalan," papar Johanââ¬Â¨
Seperti diketahui, proyek Hambalang ini sejak 2010 dikerjakan oleh konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dalamproyek yang menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) senilai Rp 1,52 triliun itu, PT Adhi Karya memegang saham 70 persen. Sedangkan sisa saham lainnya dipegang PT Wijaya Karya.
KPK menggarap dua kasus untuk Hambalang. Untuk realisasi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pejabat eselon II Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangkanya. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Hambalang. Sedangkan untuk dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fasilitas Hambalang, masih dalam proses penyelidikan KPK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri
Redaktur : Tim Redaksi