jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menduga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surpres tentang Pergantian Panglima TNI sebelum legislatif memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
"Saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," kata wanita yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
BACA JUGA: Luhut: Saya Minta Panglima TNI dan Kapolri tidak Membuat Kesalahan
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki umur 58 atau usia purnatugas di militer pada 21 Desember 2022.
Namun, menantu eks Kepala BIN AM Hendropriyono itu masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2022 untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI.
BACA JUGA: Jokowi Sampai Peragakan Sendiri Proses G20, Kapolri dan Panglima TNI Melihat dari Jauh
Soal suksesor Jenderal Andika, Puan tidak ingin berspekulasi. Sebab, ranah penunjukan sosok di militer untuk menjadi Panglima TNI menjadi hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo.
Kepala negara, kata Puan, tentu memiliki pertimbangan menunjuk suksesor Jenderal Andika di pos Panglima TNI.
BACA JUGA: Jenderal Andika Berbagi Pengalaman di Militer, Mulai Masuk Akmil hingga Jadi Panglima TNI
"Siapa dan bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap surat presiden (Surpres) tentang Pergantian Panglima TNI bisa dikirimkan oleh Istana sebelum legislatif memasuki masa reses.
"Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari Istana," kata TB Hasanuddin melalui keterangan persnya, Selasa (15/11).
Menurut Kang TB sapaan TB Hasanuddin, DPR akan memasuki masa reses dari 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
"Surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses," kata Kang TB.
Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu mengatakan DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan apabila Surpres tentang penunjukan Panglima TNI dikirim Istana sebelum mada reses.
DPR, kata dia, selanjutnya menyampaikan surat balasan berupa persetujuan suksesor Jenderal Andika paling lambat 20 hari, terhitung sejak usulan Panglima TNI disampaikan ke DPR melalui surpres.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses," kata Kang TB. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan