JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memrediksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya akan menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini terkait pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pernyataan Komisioner KPU Ida Budhiati, di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Bawaslu, Muhammmad, saat itu Ida menyebut KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terhadap nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak mau menerima dosa turunan Bawaslu.
Menurut Margarito, kesalahan yang dilakukan Ida Budhiati bukan sesuatu yang fundamental. "Tapi saya berpendapat, paling banter KPU hanya mendapat teguran dari DKPP. Karena masalah yang dilanggar kesalahan tipis, bukan fundamental," ujar Margarito, Minggu (24/3).
Sementara terkait pengaduan atas sikap KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu merekomendasikan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, menurut Margarito masih sesuai hukum.
Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia ini mendasari pandangannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Dimana dalam Pasal 259 disebutkan, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali verifikasi faktual tentang parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Jadi karena dua hal itu tidak bersifat final dan mengikat, maka KPU berhak menolak putusan Bawaslu itu. Berarti sikap KPU itu sah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP mengggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (22/3).
Sidang digelar setelah Bawaslu mengadukan beberapa tindakan komisioner yang diduga melanggar kode etik. Sidang juga digelar atas aduan sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.(gir/jpnn)
Ini terkait pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pernyataan Komisioner KPU Ida Budhiati, di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Bawaslu, Muhammmad, saat itu Ida menyebut KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terhadap nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak mau menerima dosa turunan Bawaslu.
Menurut Margarito, kesalahan yang dilakukan Ida Budhiati bukan sesuatu yang fundamental. "Tapi saya berpendapat, paling banter KPU hanya mendapat teguran dari DKPP. Karena masalah yang dilanggar kesalahan tipis, bukan fundamental," ujar Margarito, Minggu (24/3).
Sementara terkait pengaduan atas sikap KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu merekomendasikan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, menurut Margarito masih sesuai hukum.
Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia ini mendasari pandangannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Dimana dalam Pasal 259 disebutkan, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali verifikasi faktual tentang parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Jadi karena dua hal itu tidak bersifat final dan mengikat, maka KPU berhak menolak putusan Bawaslu itu. Berarti sikap KPU itu sah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP mengggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (22/3).
Sidang digelar setelah Bawaslu mengadukan beberapa tindakan komisioner yang diduga melanggar kode etik. Sidang juga digelar atas aduan sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insiden Jogja jadi Indikasi Perlawanan Kepada Penguasa
Redaktur : Tim Redaksi