Preman Kualat: Rampok Rumah Bekas Guru, Tak Lama Langsung Dibekuk

Jumat, 29 Januari 2016 – 05:26 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CILEGON - Seorang guru di Cilegon, Banten, menjadi korban perampokan pada hari Senin (25/1) lalu. Parahnya lagi, pelaku perampokan itu adalah bekas murid korban sendiri yang bernama Irfan Affandi (26).

Rumah Asep Saiful Bahri (22), Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Cibeber, dibobol oleh Irfan dan rekannya Asep Saeful Bahri (22) pada Senin dini hari. Mereka sukses menggondol dua buah telepon genggam dari rumah tersebut.

BACA JUGA: Ck ck ck, Uang Hasil Begal Dipakai Pesta Seks, Rasain deh Akibatnya

"Pas sampai rumah di Jerang Illir, saya berjaga di luar rumah dan yang mengambil handphone itu Saeful. Saya ngga tahu, kalau itu rumahnya guru saya dulu," aku Irfan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1).

Polsek Cibeber yang mendapat informasi pencurian itu langsung bergerak dan berhasil meringkus para pelaku. Keduanya ditangkap pada Kamis pagi di rumah kontrakan mereka di wilayah Rokal.

BACA JUGA: Ayah Mirna: Bagus Kalau Pembunuhnya Dihukum Mati

Pelaku yang memiliki tato di sekujur tubuhnya itu juga mengaku bahwa aksi kejahatan yang dilakukan bersama rekannya bukan pertama kali. Dia ternyata merupakan pencuri spesialis rumah-rumah kosong. Barang bukti hasil kejahatan mereka, termasuk barang hasil kejahatan sebelum melakukan perampokan di rumah Ahmad Jahuri diamankan polisi.

"Saya sudah beraksi kira-kira empat kali. Terakhir di rumah guru saya," terangnya.

BACA JUGA: Suami Mirna Baik Sekali, Lebih Baik Daripada Saya

Sementara itu, Kapolsek Cibeber, AKP Muhammad Ridzky Salatun yang dikonfirmasi di Mapolsek membenarkan aksi yang dilakukan para pelaku. Keduanya kerap beroperasi malam hingga pagi dini hari saat pemilik rumah sedang tidak ada di tempat atau sedang beristirahat.

Kapolsek menuturkan, dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti terdiri dari lima unit telepon genggam dan sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(NAL/IGO/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica dan Pengacaranya Tak Sepaham?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler