jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Padahal, UU itu juga mengatur penambahan satu wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan sebenarnya tidak masalah jika presiden tak menandatangani UU MD3. Sebab, sesuai aturan perundangan jika dalam masa 30 hari presiden tidak tanda tangan maka UU yang sudah disahkan DPR tetap berlaku dan mengikat.
BACA JUGA: BJ Habibie Sakit di Luar Negeri, Ini Respons Presiden Jokowi
Bambang mengatakan, UU MD3 dibacakan di rapat paripurna DPR sekitar 13-14 Februari 2018 lalu. Nah, sekitar 15 Maret nanti sudah memasuki masa 30 hari. UU itu pun akan berlaku.
"Artinya calon wakil ketua DPR sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinan DPR," kata Bambang sebelum rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (5/3).
BACA JUGA: Cap Go Meh Glodok Meriah, Pak Bamsoet Semringah
Menurut Bambang, sejauh ini PDI Perjuangan belum mengirimkan nama calon wakil ketua kepada pimpinan DPR. "Karena kan masih menunggu keputusan presiden. Kami di DPR menghargai apa pun yang nanti diputuskan oleh presiden," ungkapnya.
Bambang berharap kalau memang ada yang tidak setuju paling tidak dengan tiga ayat pada pasal-pasal di UU MD3, bisa diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Ide Bamsoet agar Kuliah Zaman Now Lebih Murah dan Efisien
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu memastikan apa pun keputusan MK, akan ditaati DPR. "Karena itu keputusan tertinggi hukum kita," tegasnya.
Karena itu, Bamsoet menegaskan sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan UU MD3. Dia pun meminta persoaan yang ada tidak dibesar-besarkan.
"Toh ada mekanismenya dan publik sudh dewasa menerima suatu kenyataan bahwa sebuah UU itu kan tidak bisa dibuat dengan DPR saja, pasti bersama sama pemerintah," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Zulhasan, OSO dan Bamsoet Saat Karnaval Cap Go Meh
Redaktur & Reporter : Boy