Presiden Diminta Tegur Keras Kapolri

Jumat, 03 Agustus 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA –  Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana menjelaskan, apapun alasan Polri yang ngotot menangani kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas Polri, tidak bisa diterima.

Bahkan, kata dia, Polri yang tidak membiarkan KPK menyelidiki kasus itu, sesuai Undang-undang KPK, juga tidak bisa diterima.

Dia mengatakan, kalau Polri membaca dengan benar aturan perundangan yang ada dengan metode penafsiran yang tepat maka mereka akan tahu bahwa kengototan mereka itu salah

“Tidak ada satupun alasan logis dan sesuai UU yang dikemukakan institusi kepolisian terkait kasus korupsi simulator SIM ini,” kata Ganjar Laksamana, kepada wartawan, Jumat (3/8), di Jakarta.

Ganjar juga mengingatkan, institusi Polri tidak mencari-cari alasan yang justru  memerlihatkan ketidakpahaman hukum sekaligus arogansi korps berbaju cokelat tersebut.

Ganjar menjelaskan, memang ada Memorandum of Understanding (MoU), antara lembaga penegak hukum bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dulu melakukan penyelidikan. “Tapi itu menurut pasal 50 UU KPK tidak berlaku jika KPK masuk dan mengambil alih penyelidikan. Yang lain harus stop,” tegasnya.

Karenanya, kata dia, Polri harus membaca UU dengan benar dan gunakan  metode penafsiran yang tepat. “Kalau mereka baca dan tafsirkan benar maka tidak akan perlu ada perdebatan seperti ini,” imbuhnya.

Lebih jauh dia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa memberikan teguran keras kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan jajarannya yang tetap ngotot melakukan penyelidikan. Menurut dia, SBY tidak bisa membiarkan kesombongan institusi kepolisian yang melecehkan hukum, masyarakat, dan KPK.

“Jelas SBY harus memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk mundur dari penyidikan kasus korupsi SIM itu. Kalau Polri tetap ngotot maka tindakan tegas, termasuk pencopotan Kapolri dan semua pihak di Polri yang menghalang-halangi penyidikan KPK adalah langkah yang tepat,” bebernya.

Langkah polisi yang tidak mau  membiarkan adalah tindakan sombong institusi hukum tersebut terhadap  masyarakat dan  hukum yang ada,” tambah Ganjar.  (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler