jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan sekolah lima hari masih menjadi kontroversi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Presiden Jokowi segera bertindak mengakhiri polemik ini.
“Presiden harus segera mengambil langkah, membiarkan polemik berlarut-larut bisa berdampak buruk bagi anak,” kata Susanto, Ketua KPAI dalam pernyataan resminya kemarin (15/8).
BACA JUGA: KPAI Minta Presiden Ambil Sikap Tegas
Susanto menyebut bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.
Menurut KPAI, teknis pendidikan tidak dapat disamaratakan. Dalam pasal 51 UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan menejemen berbasis sekolah/madrasah.
BACA JUGA: Senator Ingin Ajak Presiden Jokowi Berkeliling Ruang Kerja DPD
“Sejak ada UU Sisdiknas, maka daerah memiliki otonomi penuh, termasuk memilih lama belajar,” katanya.
Seharusnya menurut Susanto teknis pembelajaran menjadi domain kewenangan Pemprov dan pemerintah Kabupatne/Kota. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Upacara 17 Agustus di Istana Bakal Berbeda, SBY Diharapkan Hadir
Selain itu, kata Susanto, 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Hak anak untuk memiliki waktu yang seimbang untuk bertemu dengan orang tua maupun bermain dan belajar dengan teman sebaya di luar jam pelajaran tidak tercukupi.
Dalam hemat KPAI, Pemerintah seharusnya lebih berkonsentrasi untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan berupa pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas, serta sekolah ramah anak.(tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Bu Susi Berpesan agar Setiap Orang Makan 47 Kg Ikan
Redaktur & Reporter : Soetomo