Presiden Jokowi Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri

Selasa, 22 Oktober 2019 – 17:05 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tiba di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian dari jabatannya sebagai kapolri. Hal ini diketahui berdasarkan surat Presiden Jokowi yang dikirim kepada DPR.

Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Mabes Polri Siapkan Pengganti Tito Karnavian?

Puan menjelaskan agenda rapat paripurna. Pertama, penyampaian bidang tugas pimpinan ketua dan para wakil ketua DPR. Kedua, penetapan jumlah komisi-komisi di DPR.

Ketiga, penetapan jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam alat kelengkapan dewan. Keempat, penetapan jumlah pimpinan AKD.

BACA JUGA: Profil Tito Karnavian, 5 Kali Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, jadi Menteri?

"Kelima, persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.

Puan menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima empat surat presiden. Pertama Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan atas pencalona duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.

BACA JUGA: Tito Karnavian Lebih Cocok Jadi Menpan RB atau Mendagri?

Kedua, surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI. "Ketiga, Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019, hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," ujarnya.

Keempat, Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 hal calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. "Untuk surat tersebur sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.

Sebelumnya, Tito Karnavian dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan, Senin (21/10). Tito menyatakan pemanggilan itu terkait persoalan keamanan. (Boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler