Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Perinciannya

Rabu, 30 Oktober 2019 – 22:55 WIB
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memutuskan kenaikan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2018.

Aturan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019 itu mengubah ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Perpres 82 Tahun 2018.

BACA JUGA: Begini Cara Menkes Dokter Terawan Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan

Perpres baru itu mengubah Pasal 29 Perpes 82 Tahun 2018 menjadi berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Selanjutnya besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa beserta perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

BACA JUGA: Banyak RS Swasta Gulung Tikar Karena Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Harapan Para Praktisi

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres 75/2019 ada dilaman Sekretariat Kabinet.

Perpres itu juga memerinci kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran. Rinciannya adalah pemerintah pusat untuk iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pekerja/pegawai instansi pusat.

Selanjutnya adalah pemerintah daerah sebagai pembayar iuran bagi kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja/pegawai instansi daerah.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," demikian tertera pada Pasal 30 ayat (4) Perpres itu.

Perpres yang sama juga mengatur iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Selanjutnya untuk iuran Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Adapun iuran Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. "Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres yang resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Oktober 2019 itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler