Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK Disahkan

Selasa, 17 September 2019 – 14:19 WIB
Paripurna DPR. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, Selasa (17/9).

Awalnya, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu mendengarkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas. Dalam laporannya, Supratman menjelaskan bahwa ada beberapa poin telah disepakati oleh Baleg dan pemerintah dalam rapat, Senin (16/9).

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dalam kekuasaan dan kewenangannya bersifat indenden dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK agar sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.
Keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Kelima, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan keenam sistem kepegawaian KPK.

BACA JUGA: Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi: Saat Ini Pemerintah Sedang Bertarung

Supratman menjelaskan, setelah melalui pembahasan intensif oleh Baleg dan pemerintah, fraksi-fraksi pun menyampaikan pandangan mininya. Dia menyebut, tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan.

Dua fraksi belum dapat menerima atau menyetujui, terutama berkaitan mekanisme Dewan Pengawas yang tanpa uji kepatutan dan kelayakan di DPR. “Dua fraksi ini adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,” kata Supratman dalam rapat.

BACA JUGA: Fahri: Revisi UU KPK Sudah Diusulkan Sejak Era SBY

Ketiga, kata dia, satu fraksi yakni Partai Demokrat, belum memberikan pendapatnya karena menunggu hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly kemudian mewakili pemerintah menyampaikan tanggapan atas revisi UU KPK. Menurut Yasonna, pada dasarnya, Presiden Joko Widodo setuju atas revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

“Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang,” ujar Yasonna.

Setelah itu, Fahri Hamzah langsung menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna apakah revisi UU KPK dapat disahkan. “Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri. “Setuju,” jawab anggota yang hadir kompak. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler