Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri ke KPK

Rabu, 23 Oktober 2019 – 02:28 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan sumpah jabatan, maka seluruh calon Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yang bakal dilantik harus men-declare LHKPN-nya di hadapan Presiden Jokowi apakah sudah diisi dan dilaporkan ke KPK dan apakah sudah diperiksa dan diumumkan oleh KPK atau belum.

“Jika ada calon Menteri yang belum menyerahkan LHKPN dan belum diperiksa LHKPN-nya oleh KPK, maka Presiden Jokowi tidak boleh melantik calon Menteri yang bersangkutan. Sampai dengan yang bersangkutan benar-benar telah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, telah diperiksa dan diumumkan kepada publik sesuai perintah UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Mantan Komisioner KPKPN Petrus Selestinus kepada wartawan, Selasa (22/10) malam.

BACA JUGA: Sebegini Kekayaan Edhy Prabowo, Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf

Menurut Petrus, para calon menteri seharusnya mengawali pengabdian dan kesetiannya kepada Pancasila, kepada NKRI dan kepada kepemimpinan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dengan memenuhi kewajiban konstitusional selaku Penyelenggara Negara yang akan dilantik dengan melaporkan Harta Kekayaannya dalam LHKPN sesuai perintah UU dan lafal sumpah jabatan.

Presiden Jokowi, kata Petrus, jangan mengawali kepemimpinannya pada periode ke dua dengan melanggar hukum dan melanggar sumpah jabatan, karena hal ihwal LHKPN yang tidak dilaporkan akan berimplikasi kepada persoalan integritas moral  dan kejujuran Penyelenggara Negara yang dutuntut oleh UU dalam mengemban misi pelayanan publik.

Jika saja ada calon Menteri dari mana pun asal usulnya belum menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diklarifikasi dan diumumkan kepada publik. Termasuk belum menunjukkan kepada Presiden Jokowi bahwa LHKPN-nya sudah diserahkan, sudah diperiksa dan sudah diumumkan kepada publik, maka Presiden Jokowi seharusnya menunda pelantikan yang bersangkutan. agar proses pelantikan terhadap Menteri-Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin tidak dinilai telah melanggar konstitusi karena menyangkut melanggar sumpah jabatan yang diwajibkan oleh UUD 1945.

Di dalam konsiderans UU No. 28 Tahun 1999, dikatakan bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peran yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa, mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Praktik KKN tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. 

Di dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban antara lain mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan.

Selain itu, bersedia diperiksa kekayannya sebelum, selama dan setelah menjabat; melaporkan dan.mengumumkan kekayannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan KKN; dan seterusnya dan pada pasal 6 disebutkan bahwa hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dialksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan oeraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, para Menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik, maka hal-hal terkait kewajiban Penyelenggara Negara menurut UU ini yaitu LHKPN, harus clear and clean. Jika tidak maka baik Presiden Jokowi maupun Para Calon Menteri yang akan dilantik, bisa dikualifikasi sebagai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum dan hal itu bisa berimplikasi kepada Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum dan bisa dibawa kepada proses hukum bahkan bagi Presiden bisa diimpeach atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler