Membiarkan Presiden bersikap tidak menghormati dan tak mengawal rekomendasi institusi DPR itu, lanjut Syukur pula, sama saja dengan membiarkan demokrasi ini kembali dibawa ke era Orde Baru (Orba)
BACA JUGA: DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Agar itu tidak terjadi, ia pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat DPR akan membentuk tim pengawas rekomendasi DPR tersebut.Menyikapi pernyataan Presiden SBY yang menyebut bahwa sebuah kebijakan tidak bisa dibawa ke ranah hukum, Syukur justru balik bertanya, bagaimana kalau sebuah kebijakan itu sarat dengan dugaan korupsi
Sementara, menjelaskan dugaan keterkaitan 14 anggota DPR dari F-PDIP dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk tekanan politik yang dilancarkan oleh partai berkuasa
BACA JUGA: Jangan Haramkan Politisasi !
"Itu tekanan politik dari partai berkuasaSyukur juga menuding bahwa penguasa saat ini telah melakukan praktek manipulatif represif
BACA JUGA: Indonesia Masih Juara Korupsi !
Disebutkannya, ada satu hal prinsip yang sesungguhnya tidak disadari oleh Presiden SBY, sehubungan dengan skandal Bank Century"Presiden SBY itu sesungguhnya didukung oleh PDI-P dan PKS dalam mengungkap skandal Bank Century itu seterang-terangnya, sementara Partai Demokrat hingga detik-detik terakhir voting masih berusaha untuk menutup-nutupi skandal Bank CenturyUntung rakyat kita cerdas, hingga bangsa ini mampu membedakan mana yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," tegasnya.Di sisi lain, Syukur Nababan juga menyesalkan sikap orang-orang dekat Presiden SBY yang terlalu prematur menyebut bahwa salah seorang mantan inisiator hak angket Century, Mukhamad Misbakhun, sebagai orang yang terlibat dengan L/C fiktif Bank Mutiara"Belum apa-apa, Misbakhun sudah divonisPadahal hasil audit BPK menyebutkan bahwa di antara empat pelaku L/C fiktif, ternyata tidak ada nama Misbakhun maupun perusahaannya," kata Syukur pula(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Boas Dijanjikan jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi