Presiden Minta Tarif PCR Turun, Begini Tanggapan Kemenkes

Senin, 16 Agustus 2021 – 12:10 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi imbauan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan imbauan presiden tersebut akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Benarkah Pasta Gigi Bisa Memutihkan Kulit Ketiak yang Menghitam?

"Sesuai dengan arahan presiden akan kami tindak lanjuti," kata Nadia saat dihubungi JPNN.com, Senin (16/8).

Nadia juga mengatakan Kemenkes memerlukan masukan dari sejumlah pihak sebelum memastikan langkah yang akan dilakukan.

BACA JUGA: Apa Saja Komponen Penetapan Tarif Tes PCR Hingga Rp1,2 Juta?

"Kami akan segera konsultasi dengan berbagai pihak terkait," ucap Nadia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengatur batas tarif tertinggi tes PCR yaitu Rp900 ribu.

BACA JUGA: Para Pecinta K-Beauty, Siap-Siap Dimanjakan Produk BNB

Ketentuan tersebut diatur pada Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time-PCR.(mcr9/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler