jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta Tim Terpadu Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2011 untuk menyampaikan laporan kepada rakyat capaian kinerjanya dalam penyelesaian kasus pajak. Permintaan tersebut disampaikan Presiden saat menerima tim yang dikoordinasikan oleh Wapres Boediono tersebut di Kantor Presiden, Selasa (14/10).
"Tolong ini disampaikan kepada rakyat, sekaligus sebagai akuntabilitas tim dalam melaksanakan instruksi presiden," kata Presiden.
BACA JUGA: Jokowi Bantah Kecewa dengan Kemampuan Lobi KIH
Tim ini terdiri atas jajaran Polri, Kejagung, Kemenkumham, dan Kemenkeu. Mereka bekerja melaksanakan Inpres 1/2011 tentang percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak.
Menurut Presiden, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan. Pemerintah, tegasnya, wajib untuk melaporkan kepada rakyat apapun bentuk pembangunan yang telah dilakukan sehingga rakyat melihat secara langsung.
BACA JUGA: Ical Tegaskan KMP Tidak Berniat Gulingkan Jokowi
"Tolong nanti di akhir pertemuan dijelaskan kepada rakyat, antara lain tim terpadu ini bisa menyelamatkan uang negara kita. Terima kasih Pak Boed (Wapres Boediono) dan saudara-saudara," sambung Presiden.
Salah satu poin penting implementasi Inpres 1/2011 adalah terlaksananya penegakkan hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus hukum dan penyimpangan pajak. Inpres No.1 tahun 2011 ini sendiri dikeluarkan Presiden di Jakarta pada 17 Januari 2011. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kirab Jokowi, Fahri Minta Pengamanan Diperkuat
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Berharap Prabowo Mau Ditemui Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi