jpnn.com - MUENCHEN - Bayern Muenchen tengah mendapatkan cobaan berat. Sang presiden Uli Hoeness dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Jerman, Kamis (13/3).
Hukuman itu dijatuhkan setelah Hoeness menggelapkan pajak. Laman BBC, Kamis (13/3) menulis, pria berusia 62 tahun itu menyimpan dananya di sebuah bank di Swiss.
BACA JUGA: Tunggal Putra dan Putri Indonesia Tak Tersisa Lagi
Kabarnya, Hoeness menggelapkan dana sebesar 27,2 juta Euro atau sekitar Rp 426 miliar (Euro= Rp 15.662). Hukuman 3,5 tahun sebenarnya lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, Hoeness diancam hukuman lima tahun penjara.
Pasalnya, tindakan penggelapan pajak itu sudah dilakukan sejak 2003 silam. "Atas nama rakyat, Hoeness dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait tujuh dakwaan serius mengenai usaha menghindari pajak," ujar hakim Rupert Heindl di laman BBC, Kamis (13/3).
BACA JUGA: 8 Laga UEFA Cup Tersaji Dini Hari Nanti
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hoeness langsung menjadi buah bibir. Pasalnya, penggelapan pajak merupakan salah satu kasus paling serius di Jerman.
Namun, tim pengacara Hoeness masih belum menerima hukuman itu. Mereka terus berusaha untuk melakukan banding. Tujuannya ialah menghindarkan Hoeness dari dinginnya hotel prodeo. (jos/jpnn)
BACA JUGA: Silva Ingin Iniesta Hengkang ke City
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Evan Dimas ke Timnas U-23, Indra Sjafri: Indonesia Bukan Inggris
Redaktur : Tim Redaksi