Presiden Nauru dan Menteri Kehakiman negara itu diduga terlibat kasus suap dengan penyalur fosfat asal Australia.

Presiden Baron Waqa diduga menerima 60.000 dolar (atau setara Rp 600 juta) sedangkan Menteri Kehakiman Nauru, David Adeang - politisi terkuat Nauru - menerima 10.000 dolar (atau setara Rp 100 juta) per bulan pada tahun 2009 dan 2010.

BACA JUGA: Pelajaran Bahasa Inggris: Apa Arti Poker Face?

Pejabat pemerintahan Nauru lainnya juga terlibat dalam skandal itu.


Presiden Nauru, Baron Waqa didiuga menerima suap senilai Rp 600 juta. (Foto: Joanna Olsson/NauruGIO)

BACA JUGA: Sebut Perempuan Rumah Penis, Pastor AS Dilarang Hadiri Konferensi di Australia

Bocoran email menunjukkan, Menteri David meminta tambahan pembayaran sebesar 665.000 dolar (atau setara Rp 6,65 miliar) untuk dirinya sendiri dan politisi Nauruan lainnya dari perusahaan Australia, Getax.

Transaksi tersebut sedang diselidiki oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai bagian dari penyelidikan kasus suap besar yang terjadi di luar negeri.

BACA JUGA: Ternak Berkeliaran di Jalan Picu Ratusan Kecelakaan di Jalan Raya

Email itu mengungkapkan sebuah rencana untuk menggulingkan pemerintah Nauru pada tahun 2010.

Ketika David menjadi oposisi di tahun 2009, ia mengatakan kepada mantan direktur Getax, Ashok Gupta: "Kami bisa mengatur kerjasama bisnis baru yang bias membawa negara ini ke tingkat pembangunan yang lebih tinggi dan tentu saja membuat bisnis Anda lebih sukses."

David mengatakan kepada Getax, ia mendapat dukungan dari sejumlah anggota Parlemen lainnya yang siap untuk meninggalkan pemerintah.

"Kami memberi kewenangan penuh untuk memobilisasi atau memberi penawaran kepada anggota Parlemen untuk mengamankan suara dan memenangkan pertempuran," jawab Ashok.

Getax sudah membeli fosfat dari Nauru dengan harga yang murah.

Ketika harga dunia naik menjadi hampir 400 dolar (atau setara Rp 4 juta) pada tahun 2008, Getax hanya membayar 43 dolar (atau setara Rp 430 ribu) per metrik ton.

Dalam bocoran email lainnya, David menyarankan agar Getax mengambil alih bisnis fosfat di Negara itu sepenuhnya.

"Ini tak akan mudah. Tapi sebagai bisnis dalam jangka panjang, ini mungkin ideal," tulis Menteri David.

Direktur Getax saat ini, Amit Gupta, meminta David menyiapkan ‘proposal bisnis lengkap’.

Tawaran berikutnya yang dilayangkan Getax ditolak oleh Pemerintah Nauru.

Mantan Presiden Sprent Dabwido mengatakan, privatisasi bisnis fosfat Nauru akan melumpuhkan negara ini secara finansial.

"Jika anda bertanya kepada saya, menawarkan untuk menjual industri fosfat secara keseluruhan hampir menyerupai pengkhianatan," ungkapnya.

Ia menerangkan, "Satu-satunya aset nasional yang kami miliki yang layak dilindungi, ia tawarkan untuk dijual, sehingga David bisa mendapatkan sekitar 50.000-70.000 dolar (atau setara 500-700 juta) untuk kampanye." 

Pemerintah Nauru klaim tuduhan suap tak beralasan

David tak menanggapi pertanyaan tentang tuduhan penyuapan atau kondisi seputar kematian istrinya.

Seorang juru bicara pemerintahan Nauru membantah bahwa Presiden Baron atau Menteri David telah menerima suap.

Tuduhan itu adalah ‘sebuah penghinaan pada karakter Presiden kami dan ofensif bagi bangsa kami", kata juru bicara itu.

"Mereka bukan kepentingan warga Australia karena ini adalah isu domestik Nauru, dan Presiden, Parlemen serta negara kami tak bertanggung jawab kepada ABC Australia,” tambahnya.

Ia menyambung, "Presiden tak pernah menerima satu sen-pun dari siapa pun yang terhubung dengan pembelian fosfat."

Getax tak menanggapi permintaan ulang akan respon yang dialamatkan kepada perusahaannya.

Nauru akan menerima bantuan senilai 25,9 juta dolar (atau setara Rp 295 tiliun) dari Australia dalam 12 bulan ke depan.

Di samping itu, Nauru menerima puluhan juta dolar setiap tahunnya untuk menjadi tuan rumah pusat pengolahan kawasan milik Australia.

"Pusat penahanan di Nauru baik bagi perekonomian. Tapi semua itu akan hilang jika pemerintah yang sekarang salah urus ekonomi," tutur anggota Parlemen Nauru yang berada dalam pelarian, Roland Kun.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Sarah Hanson-Young Menang Gugatan Kasus Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait