jpnn.com, JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai pengajuan hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak bertujuan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap sejumlah kasus.
"Misalnya kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, BLBI dan belakangan juga kasus alat kesehatan. Nah PAN masuk dari kasus terakhir, enggak tahu yang lain (fraksi-fraksi lain di DPR, red). Tapi ini bola liar politik yang dimanfaatkan oknum politikus untuk menggebuk KPK,” ujar Oce usai diskusi yang digelar di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Pakar Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pembubaran KPK
Menghadapi kondisi yang ada, Presiden Joko Widodo menurut Oce, perlu turun tangan. Paling tidak memberi pernyataan secara tegas seperti yang pernah dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.
"Misalnya presiden menyatakan, 'saya mendukung KPK', atau 'KPK enggak boleh diganggu' dan 'KPK enggak boleh dilemahkan'. Itu saja cukup dari presiden, sehingga partai partai pemerintah bisa berpikir ulang," ucap Oce.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Masih Pikir-Pikir
Sayangnya, kata Oce, presiden sampai saat ini tidak terlihat merespons usulan hak angket tersebut. Padahal sangat dibutuhkan untuk memotivasi kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Presiden cukup menyampaikan tiga kalimat saja, 'saya berdiri di belakang KPK', 'mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK', atau menyatakan akan berhadapan dengan pihak pihak yang melemahkan KPK. Itu saja, sesuai dengan nawacita kok," pungkas Oce.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Buka Opsi Ikut Hak Angket KPK, PAN Bantah Karena Kasus Pak Amien
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Buka Peluang Kirim Anggota di Pansus Angket KPK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang