Presiden Persiraja Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Rabu, 19 April 2023 – 23:33 WIB
Dokumentasi-Askhalani, tim kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, mantan Presiden Persiraja memperlihatkan surat rekening koran cek pengalihan saham klub sepak bola Liga 2 tersebut di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/HO/Ikhsanul Arusni Mulia.

jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh resmi menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk "Lantak Laju" itu dengan cek kosong.

"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

BACA JUGA: Liga 2 2022 Dihentikan, Pemko Banda Aceh Mencabut Izin Pemakaian Stadion Kandang Persiraja

Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fadillah, Zulfikar belum diperiksa kembali setelah perubahan status, dan segera dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: PT LIB Putuskan PSMS Medan Menang WO 3-0 Atas Persiraja Banda Aceh

"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," ujarnya.

Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.

BACA JUGA: Penonton Laga Persiraja vs PSMS Medan Mengamuk, Lalu Bakar Fasilitas Stadion

"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan," demikian Fadillah.

Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.

Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler