Presiden PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pencabut UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 – 12:52 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri). Foto: DPP PKS

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) terhadap UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Syaikhu melihat makin luasnya penolakan UU Cipta Kerja dari kalangan buruh dan masyarakat.

BACA JUGA: Eks Wakil Wali Kota Bekasi Jadi Presiden PKS

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu, cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu menilai UU Cipta Kerja berisi substansi pengaturan yang tidak adik dan lebih memihak investor.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

UU Cipta Kerja juga dinilai cacat secara materi dan formil.

"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan. Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan," ujar Syaikhu.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 tak Pengin Ada Klaster Baru dari Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

"Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," tegas Syaikhu. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler