jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon), di Aula Lantai Dasar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/12). Selain penandatanganan prasasti, dalam acara ini Presiden Jokowi juga mengunjungi area Pusat Sejarah Konstitusi berlokasi di lantai 5 dan lantai 6 Gedung MK.
"Saya sangat bangga karena masyarakat kita bisa belajar tentang sejarah konstitusi dari waktu ke waktu, karena semuanya ada di sini. Hal seperti itu sepertinya sudah terlalu lama tidak kita perhatikan. Penghargaan dan apresiasi amat tinggi karena sejarah itu dihasilkan di MK," kata Presiden.
BACA JUGA: Anggap SBY Lebih Kuat Dibanding Megawati
Sementara itu, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dalam penjelasannya mengatakan, Pusat Sejarah Konstitusi ini dibangun untuk menumbuhkan dan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah bangsanya yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi konstruktif masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar berkonstitusi.
“Wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi ini terdiri dari delapan zona yang mendokumentasikan secara runtut dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan perkembangan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi,” kata Janedjri.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Tjahjo Kumolo Bahas Masalah Terkait Kemendagri
Pada lantai 5 ditampilkan tujuh zona, yaitu: zona pra Kemerdekaan, zona Kemerdekaan, zona UUD 1945, zona Konstitusi RIS, zona UUDS 1950, zona kembali ke UUD 1945, serta yang terakhir zona Perubahan UUD 1945. Pada setiap zona ditampilkan koleksi sejarah masing-masing era seperti diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadi tahapan awal.
Sementara pada lantai 6, pengunjung bisa menyaksikan berbagai informasi sejarah tentang Mahkamah Konstitusi. Pada zona terakhir dari Pusat Sejarah Konstitusi ini ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi, peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah perkembangan MKRI, dan berbagai putusan-putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis
BACA JUGA: Bangun Armada Bakamla, Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp 1 Triliun
Sekjen MK itu menegaskan, setelah diresmikan, Pusat Sejarah Konstitusi ini direncanakan akan dibuka untuk masyarakat umum tanpa dipungut biaya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: Mbak Tutut Berhak Eksekusi TPI
Redaktur : Tim Redaksi