jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga, membantah tudingan yang menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye dalam kunjungannya ke Lampung, Rabu (26/3) kemarin.
Kata Daniel, Presiden telah menghormati undang-undang dan peraturan lain yang terkait dengan akuntabilitas anggaran negara
BACA JUGA: Spanduk Prabowo-Samad Mulai Bertebaran di Jakarta
Karena itu tidak mungkin melakukan pelanggaran sebagaimana yang diduga dilakukan, terutama terkait penggunaan pesawat kepresidenan saat ke Lampung melaksanakan kampanye bagi Partai Demokrat.
"Prinsip menghormati undang-undang inilah yang dipatuhinya (Presiden) untuk menarik garis yang tegas di antara kegiatan yang dibiayai negara dan tidak," kata Daniel dalam pesan elektronik yang diterima, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Anas Segera Laporkan Kejanggalan Dana Kampanye SBY ke KPK
Sebagai bukti Presiden tidak menggunakan fasilitas negara yang dilarang dalam kampanye, di akhir jadwal kampanye nantinya, Presiden SBY kata Daniel, akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit keuangan terhadap kegiatan kampanye SBY.
"Itu sudah diterapkan dalam Pilpres (pemilihan presiden) 2009 lalu, dan prinsip itu akan dipakai lagi sebagai pemandu untuk transparansi dan akuntabilitas kampanye SBY," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Dino Yakini Pilpres Bukan Hanya Persaingan Prabowo Vs Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang PDIP tak Ulangi Kesalahan Masa Lalu
Redaktur : Tim Redaksi