Presiden Segera Berhentikan Aceng

Senin, 18 Februari 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut  Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat. Surat itu sudah diterima oleh Presiden pekan lalu. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2).

"Perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 khususnya Pasal 29 Ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Julian

Julian mengatakan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani surat itu sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang-undang. Pemakzulan ini sendiri dilakukan setelah DPRD Garut mengajukan permohonannya di Mahkamah Agung (MA). Setelah dikabulkan MA, dikembalikan lagi pada DPRD untuk memutuskan kembali akan memakzulkan Aceng atau tidak. Rekomendasi DPRD terkait pemakzulan itu akhirnya disampaikan pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

"Kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Masih ada waktu 30 hari untuk itu," kata Julian.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD karena menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda. Ia melakukan pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian melalui pesan singkat.

Belum lagi, sikap-sikap lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang melekat padanya seperti diduga melakukan penipuan dengan menikah, tanpa membuat surat nikah. DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2) lalu untuk memutuskan pemakzulan Aceng.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan Bencana, SBY Minta BNPB Pantau Lapindo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler