Presiden Segera Keluarkan Inpres Gerakan Antikejahatan Seksual Anak

Rabu, 14 Mei 2014 – 17:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan instruksi presiden terkait gerakan antikekerasan seksual terhadap anak.

Rencana ini dibahas bersama para menteri terkait dan sejumlah pemerhati anak pada rapat terbatas kabinet di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Demokrat Umumkan Hasil Konvensi Besok Siang

"Gerakan yang akan kita lakukan harus secara terus-menerus. Diperlukan revisi dan penguatan perangkat undang-undang dan peraturan agar lebih efektif lagi, yang memberikan hukuman yang keras, adil, dan memberikan efek tangkal yang tinggi," ujar Presiden.

Menanggapi Inpres itu, Menkokesra Agung Laksono menyatakan pihaknya akan menyusun lebih lanjut materi dari inpres tersebut.

BACA JUGA: Deklarasikan Koalisi, Surya Paloh Salah Sebut Nama Ketum PDIP

Inpres tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kemendikbud, Kepolisian, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Akan dilakukan pembahasan untuk menyusun sebuah inpres supaya bisa menggerakkan dalam tataran pusat dan daerah. Harus ada sikap destruktif pada gubernur dan wali kota agar gerakan ini sukses," ujar Agung dalam jumpa pers usai rapat terbatas.

BACA JUGA: Demokrat Sebut Sultan Hamengkubuwono Capres

Agung menyatakan ada 40 usulan terkait inpres itu. 40 usulan ini berasal dari berbagai unsur termasuk dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Selain itu, kata dia, juga akan ada perbaikan revisi UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Revisi itu dianggap penting karena hukuman untuk pelaku kekerasan pada anak dianggap masih terlalu ringan. Akan diperberat sehingga ada efek jera.

"Ada waktu 2 minggu untuk menyiapkan, menampung  masukan-masukan tadi. Rencana aksi ini akan ditandatangani bersama sebagai simbol dimulainya gerakan ini," tutur Agung.

Di tempat yang sama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menyusun inpres.

"Kita sedang siapkan kontennya selain masalah pemberian hukuman berat dan lainnya seperti hak-hak anak harus ditampung di situ. UU itu harus direvisi karena sekarang terus berkembang," tandas Linda. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Belum Putuskan Gandeng Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler