jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menuturkan, untuk memenuhi ketersediaan insinyur profesional, Presiden seharusnya segera mengeluarkan Perpres Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Perpres ini seharusnya sudah terbitkan pemerintah pada tahun 2015 lalu.
“Saat ini kita sangat kekurangan tenaga insinyur profesional. Padahal pembangunan infrastruktur kita digenjot. Ini berbahaya. Bagaimana proyek-proyek strategis nasional bisa selesai jika SDM-nya tidak ada,” kata Sigit dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (27/3/2018).
BACA JUGA: Ketua DPR Desak Parlemen Dunia Perkuat Tata Kelola Migran
Sesuai dengan UU Keinsinyuran, kata Sigit, seharusnya Dewan Insinyur Indonesia (DII) telah dibentuk dalam waktu paling lambat satu tahun setelah UU itu diundangkan, yang berarti tahun 2015. Kenyataannya, hingga kini DII belum dibentuk. Hal ini membuat beberapa fungsi DII yang diamanatkan oleh UU Keinsinyuran tidak berjalan.
Beberapa tugas penting DII adalah menetapkan standar kompetensi Insinyur bersama Menteri, menetapkan Sistem Registrasi Insinyur, menetapkan Sistem Sertifikasi Insinyur, menetapkan Sistem Uji Kompetensi, menetapkan Sistem Pengawasan Alih IPTEK Insinyur Asing dan Sistem Pengawasan Praktik Keinsinyuran.
BACA JUGA: Komisi II DPR Mengkaji Penambahan Dapil untuk Pemilu 2019
“DII memiliki tugas merumuskan kebijakan, menjalin kerjasama keinsinyuran internasional dan mengawasi alih teknologi oleh insinyur asing. Ketiadaan DII menghambat pencetakan insinyur profesional. Padahal, kebutuhan kita akan tenaga insinyur sangat besar seiring dengan peningkatan anggaran infrastruktur. Kalau dibiarkan terus, sama saja membuka kran untuk tenaga insinyur asing masuk ke Indonesia,” kata Sigit.
Sigit juga mengingatkan pemerintah bahwa belum diterbitkannya Perpres pembentukan DII merupakan bentuk pengabaian terhadap UU Keinsinyuran. Sesuai dengan Pasal 55 UU Keinsinyuran, DII harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
BACA JUGA: IPU Adopsi Resolusi Mengenai Status Kota Yerusalem
“Pembentukan DII adalah amanat UU dan harus dijalankan suka atau tidak suka. Jika tidak dilaksanakan berarti mengabaikan amanat UU. Karena itu, presiden seharusnya sudah mengeluarkan Perpres ini jika tidak ingin dinilai mengabaikan UU,” tutur Politisi PKS ini.
Seperti diketahui, meski sudah memiliki UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, namun hingga kini masih banyak aturan turunan UU tersebut yang belum diterbitkan. Ketiadaan peraturan turunan tersebut memberikan implikasi serius terhadap serbuan tenaga kerja asing dan sertifikasi serta izin kerja insinyur.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampil di Parlemen Dunia, Ini Langkah DPR untuk Rohingya
Redaktur : Tim Redaksi