Presiden Sentil Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Menhub Bilang Begini

Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:39 WIB
Menhub Budi Karya menanggapi arahan Presiden Jokowi soal keluhan harga tiket pesawat terlalu mahal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Presiden Jokowi mengaku telah menerima sejumlah keluhan mengenai mahalnya harga tiket pesawat.

"Sudah langsung saya reaksi Pak Menteri Perhubungan, pemerintah segera ini diselesaikan. Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali pada keadaan normal meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi," kata Presiden Jokowi dalam rapat tersebut.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Melambung, Presiden Keluarkan Perintah

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya tengah mencari keseimbangan harga tiket pesawat agar tidak terlalu tinggi sehingga menyumbang inflasi.

"Saya sudah sampaikan ke pak dirjen kita harus bicara detail, bagaimana kita mengatur harga dalam konteks yang detail sehingga inflasi di sektor itu juga tidak terlalu tinggi," kata Budi Karya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Harapan dan Tekad Kapten Timnas U-16 Indonesia Seusai Jumpa Presiden Jokowi

Menurut Budi, beberapa keterisian maskapai tidak sampai 50 persen sehingga mendorong maskapai harus menetralisasi harga tiket pesawat.

Dia mencontohkan wilayah itu, yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan, Aceh.

BACA JUGA: Komentar Bima Sakti Setelah Diterima Presiden Jokowi di Istana

Oleh karena itu, Budi Karya mengaku ingin berbicara dengan pemerintah daerah untuk mencari tingkat okupansi yang lebih baik sehingga harga bisa lebih baik.

"Satu hal yang penting adalah kesertaan dari pemerintah daerah untuk sharing, memberikan subsidi kepada masyarakat karena banyak inefisiensi terjadi di daerah," tambah Menhub.

Selain itu, harga tiket pesawat juga dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur.

Kementerian Perhubungan memang telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal tersebut sesuai dengan penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Kemenhub telah melakukan dua kali kebijakan fuel surcharge. Awal tahun 2022, Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga sebesar 10 persen di atas tarif batas atas (TBA).

Kali ini, pemerintah membolehkan maskapai tentukan tarif 15 persen dari TBA.

Diketahui, tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler