Pada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10), Julian mengatakan pemberian grasi hukuman mati oleh Presiden, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 14 ayat 1. Presiden juga memberikan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
"Jadi tidak serta merta. Karena Presiden sebelumnya juga menerima saran dan rekomendasi dari menteri terkait," kata Julian.
Tidak semua rekomendasi yang masuk, diterima oleh Presiden. Karena harus ditelaah lebih dulu."Perlu diketahui, sampai saat ini sudah ada lebih dari 100 permohonan grasi hukuman mati narkoba yang ditolak," tambah Julian.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAU Duga Pesawat Tempur Jatuh Ketimpuk Burung
Redaktur : Tim Redaksi