Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD

Rabu, 13 Februari 2013 – 15:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon presiden atau Presidensial Treshold 20 persen. Sebab, di dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945, tak diamanatkan penetapan ambang batas.

Konstitusi menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip hak sipil dalam sistem demokrasi. "Ini anti demokrasi," tegas Fadli Zon, Rabu (13/2).

Masalah besaran PT ini juga masih menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden di DPR.

Fadli mengatakan, angka PT yang begitu tinggi, merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Ini hanyalah kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu.  Bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Oligarki partai ini memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.

"Serta membatasi potensi munculnya capres-capres terbaik bagi bangsa untuk 2014 dan seterusnya," paparnya.

Berdasarkan konstitusi, lanjut dia,  memang partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wapres. Namun konstitusi tak mengamanatkan parpol untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

"Sehingga, pencantuman angka PT  dalam UU dan RUU Pilpres yang sedang dibahas, jelas tak memiliki landasan konstitusi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Partai Gerindra menginginkan PT sesuai dengan parlimentary threshold sehingga semakin banyak alternatif capres. "Biarlah rakyat yang memilih. Jangan sampai capres hanya milik segelintir elit partai," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilukada Aceh Selatan Digugat ke MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler