JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan pada absensi seperti halnya pegawai lain di pengadilan. Ini karena posisi hakim sebagai simbol pengadilan dan pejabat negara.
"Dalam reformasi birokrasi, tunjangan kinerja pegawai dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk hakim diatur dengan Perpres No 19 Tahun 2008. Namun dalam Perpres tersebut, operasional dan hakim masih sama tools-nya. Mestinya, tools kementerian/lembaga tidak selalu harus sama. Jangan sampai ukuran prestasi hakim didasarkan pada absensi," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).
Dia sependapat tentang perlunya tunjangan bagi hakim sebagai pejabat negara. Hal ini untuk mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang independen.
"Tuntutan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai hakim melakukan jual beli perkara, gara-gara kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Kalau kemudian ada hakim yang melakukan jual beli perkara meski penghasilannya sudah relatif memadai, Azwar menganggap hal itu lebih pada masalah pribadi atau oknum hakim itu sendiri. "Kita tidak boleh generalisir kalau ada hakim yang disuap, lantas dicap semuanya bisa disuap juga. Cara pandang kita harus lebih objektif dalam menilai ini," terangnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Dini Tsunami Sudah Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi