jpnn.com, JAKARTA - Komedian Pretty Asmara telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Mulai Keluhkan Makanan di dalam Tahanan
Seperti diungkap kuasa hukum Pretty Asmara, Sahrul Romadona.
"Sudah putusan Kamis (8/3), divonis enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ungkap Sahrul saat dihubungi awak media, Jumat (9/3).
BACA JUGA: Rizal Djibran Pengedar Narkoba di Kalangan Artis?
"Pretty kaget. kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Penginnya empat tahun ke bawah," lanjut Sahrul.
Vonis tersebut membuat pemain sinetron Saras 008 itu stres. Pretty hanya bisa menangis mendengar dirinya akan lama tinggal di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Jadi Tahanan Polda, Dhawiya Zaida Makin Kurus
"Dia (Pretty-red) menangis di ruang sidang. Karena syok dan kaget dengan putusan itu," jelas Sahrul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pretty yang saat itu tengah berada di salah satu rumah karaoke di kawasan Kemayoran, Jakarta, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir dan happy five 38 butir.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Tak Mau Menuduh Pacar Dhawiya Beri Pengaruh Buruk
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh