jpnn.com, MURUNG RAYA - Puncak Mandala Putra (52) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Dia terancam menghuni penjara selama 15 tahun. Saat ini Mandala sudah diamankan di Mapolres Murung Raya, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Kakek Bejat Pura-Pura Minta Bantuan pada Bocah Lugu, Terjadilah
Mandala sendiri melakukan perbuatan asusilanya terhadap CA pada Rabu (1/5) lalu.
BACA JUGA: Baru Kenal Sehari Langsung Begituan di Kasur dan Kamar Mandi
BACA JUGA: Berita Duka, Lidia Sari Meninggal Dunia
Peristiwa bermula ketika CA, ibunya, dan Mandala berangkat menuju Sungai Tapuh dengan berjalan kaki.
Saat itu mereka hendak menjala ikan. Tidak berselang lama ibu korban menuju ladang untuk mencari sayur.
BACA JUGA: Berita Duka, Heru Sukoco Meninggal Dunia
Di sisi lain, CA dan Mandala mencari ikan di pinggir sungai. Mandala terus berpindah tempat karena tidak mendapatkan ikan. Dia tiba-tiba memanggil CA.
“Sini bantu kakek untuk menyembuhkan mata kakek,” ujar Munif menirukan ucapan Mandala.
Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.
"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pria 52 tahun itu ke Polsek Murung Raya.
“Putra kami amankan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Munif. (her/ram/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barang Dari Malaysia Jadi Primadona Importir Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi