Tertundanya pelantikan Jokowi menyebabkan kekosongan kursi gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, gubernur saat ini Fauzi Bowo akan habis masa jabatannya taggal 7 Oktober mendatang. Oleh karena itu Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Untuk menjaga efektifitas jalannya roda pemerintahan maka mendagri telah menunjuk pelaksana harian gubernur DKI Jakarta," Ujar
kapuspen kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Jumat (5/9).
Ia mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan dipastikan akan menjadi pelaksana harian (Plh) gubernur. Hal ini sesuai aturan Pasal 35 UU 32/2004 tentang pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Fadjar akan aktif menjabat sebagai Plh gubernur sejak berakhirnya masa jabatan Fauzi Bowo pada tanggal 7 Oktober mendatang dan berakhir saat Jokowi resmi dilantik. Sebagai Plh, Fadjar hanya berwenang melaksanakan tugas sehari-hari gubernur.
"Plh hanya menjalankan tugas sehari-hari gubernur dan tidak dapat membuat kebijakan strategis," pungkas Reydonnyzar. Sebelumnya dia menyebutkan, pelantikan gubernur DKI periode 2012-2017 akan dilakukan 12 Oktober 2012. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-Foke Mesra
Redaktur : Tim Redaksi