jpnn.com - SEKAYU – Sudiyanto, pria empat cucu itu, ditangkap polisi gara-gara melarikan anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga.
Bahkan, warga Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin itu tega mencabuli Bunga berulang kali.
BACA JUGA: Belum Jam 7, Rp 90 Juta Sudah Lenyap...
Kasus terungkap setelah orang tua Bunga melaporkan tindakan Sudiyanto ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, 18 November lalu. Tertuang dalam LP/B.1178/XI/2015/SUMSEL/Res/Muba.
Polisi langsung bergerak, menangkap tersangka di rumahnya Rabu ( 2/12), sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan Bunga yang berhasil diselamatkan dikembalikan kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Warga AS Dirampok, Kelingkingnya Nyaris Putus
Tersangka kenal dengan Bunga, ABG putus sekolah itu via handpone. “Saya dikenalkan dan diberi nomor handphone korban, dari keponakannya, Wawan,” kata Sudiyanto di hadapan Kanit PPA, Ipda Sunarto, kemarin (3/12).
Setelah kena, tersangka dan korban mulai berkomunikasi. Selanjutnya, keduanya bertemu. Tersangka kemudian mencabuli korban di Talang Kertayu, 2 November lalu. “Korban tak melakukan perlawanan dan diancam saat berhubungan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pembobol ATM Belasan TKP Itu Ternyata Supir Mantan Anggota Dewan Siak
Aksi cabul tersangka berlanjut, hingga empat kali di lokasi yang sama. Lalu keduanya pergi ke Pulau Batam, berkilah hiburan saja. “Korban memang tak berikan kabar ke orang tuanya,” ungkapnya.
Lagi-lagi pasangan itu berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah milik keluarga tersangka di Batam itu. Seminggu lamanya, keduanya pulang dan tersangka langsung ditangkap polisi. “Saya berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya,” tegasnya.
Kapolres Muba, KABP M Ridwan SIk, Kanit PPA, Ipda Sunarto, mengatakan bahwa tindakan tersangka melanggar UU Perlindungan Anak. Dijerat pasal 76D jo 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (yud/ce1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Aksi Penikaman Terjadi Saat Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi