Pria Bertopeng Kera Bobol Konter, Bawa Kabur Puluhan Handphone, Lihat Gayanya

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:38 WIB
Tersangka Dial mengenakan topeng Kera untuk mengelabui kamera CCTV saat beraksi membobol konter dan menggondol 37 Hp. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria ditangkap polisi karena mencuri puluhan handphone dari Toko Ami Wijaya Cellular yang berada di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, Jumat (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat beraksi Dial Ahfandi alias Dial, 36, warga Lorong Kiay Banten, Kecamatan Kertapati Palembang mengenakan topeng kera agar tidak dikenali.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Tersangka Dial sendiri ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di rumahnya, pada Minggu (28/8/2022) tanpa perlawanan.

Diketahui, saat melakukan aksinya tersangka Dial bersama seorang temannya yang saat ini masih DPO.

BACA JUGA: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji

“Pelaku kami tangkap atas laporan korban David Andreas, 45, pemilik toko Ami Wijaya Cellular. Satu temannya saat ini masih DPO,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (29/8).

Kompol Tri mengatakan modus tersangka saat beraksi memakai topeng kera agar identitasnya tidak diketahui korban saat terekam kamera CCTV.

BACA JUGA: Persipura Jayapura Launching Skuad Liga 2 di Stadion Lukas Enembe

“Pelaku masuk ke konter setelah merusak kunci dan gembok rolling door toko, lalu mengambil 37 unit Handphone berbagai merek dan satu unit laptop,” ujar Tri.

Semua barang yang dicuri oleh tersangka merupakan barang dagangan di toko korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke polisi.

“Pelaku kami amankan bersama dua unit Handphone yang disita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kompol Tri.

Akibat perbuatannya, tersangka Dial terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara selama lima tahun.

Di hadapan polisi, tersangka Dial mengaku barang-barang yang dicuri tersebut sudah dijual.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Bermotor Ini Lagi Diburu Polisi, Waspada Kalau Bertemu Dia di Jalan

“Aku bobol konter itu sama An (DPO). Uangnya sudah kami bagi dua untuk beli kebutuhan sehari-hari,” aku pria bertato ini.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler