jpnn.com, BOGOR - PJ harus berurusan dengan pihak Polresta Bogor Kota. Pria yang mengaku sebagai petani ini diringkus di kediamannya Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran nekat menanam ganja di halaman belakang rumah.
"Dia punya halaman di belakang rumahnya kecil, dia tanam (ganja). Hasil penangkapan ditemukan tiga polibag yang sudah distek batangnya,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada awak media saat melakukan ekspose di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10).
BACA JUGA: Pengedar Beli Ganja 1 kg dari Napi di Lapas
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hendri, hasil ganja yang distek sudah sempat diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Tapi hanya di sekitar kerabatnya saja dengan harga beragam berdasarkan paketnya.
“Harganya kan model paket, ada yang satu paket Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, tergantung besarannya,” ungkap dia.
BACA JUGA: 3 Kg Ganja dan Sabu-Sabu Disita dari Indekos
Hendri mengaku masih mendalami kasus tersebut. Sebab penuturan tersangka baru pertama kali memanen dalam waktu tiga bulan. Namun dia yakin tersangka sudah lebih lama dari itu.
“Perlu pendalaman lagi. Saya yakin lebih dari tiga bulan. Mungkin bisa enam bulan. Karena untuk bisa menghasilkan seperti ini butuh proses antara empat sampai lima bulan sehingga bisa dijual,” jelas dia.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani menambahkan, bibit ganja yang didapat PJ berupa biji dari salah seorang kerabatnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. “Temannya sedang kami kejar,” ungkapnya.
Sementara PJ mengaku baru pertama kali menanam ganja di rumah. Hal itu merupakan sambilan dari pekerjaan sehari-harinya sebagai petani sayuran.
Namun dia berkilah bahwa biji ganja yang ia dapat bukan dari temannya melainkan menemukan di pinggir jalan. “Itu saya nemu di pinggir jalan bukan beli. Ini pertama kali saya jual juga untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Dalam ekspos tersebut, Polresta Bogor Kota juga berhasil meringkus 20 orang tersangka dengan 17 perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan di September 2019. (gal/pkl6)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti