jpnn.com, MEDAN - Begini jadinya kalau pacaran dengan seorang residivis. Perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara, jadi korban pencurian.
Pelakunya ZA (38), yang tak lain pacar korban.
BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9).
Saat itu pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia.
BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya.
STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.
Kemudian korban mencari pelaku di kediamannya, namun ZA sudah melarikan diri.
"Korban coba menghubungi pelaku namun handphonenya sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," kata Kompol Pardamean, Kamis.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama lima tahun," ujarnya.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika," kata Kompol Pardamean. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti