jpnn.com, SEMARANG - Pria warga Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, mencabuli anak tirinya.
Pelaku R (42 tahun) mencabuli korban sejak 2018.
BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Senin.
Donny mengatakan pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari sepuluh kali.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri di Tengah Jalan, Peristiwa Berdarah Itu Disaksikan Warga
Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Perbuatan pelaku itu, kata AKBP Donny terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti