Pria di Sumut Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Marton Tondang pun Tewas

Jumat, 14 Januari 2022 – 11:28 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Pria berinisial TM di Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjadi salah satu dalang dalam peristiwa pengeroyokan terhadap Marton Tondang, 30, warga Kabupaten Simalungun, Sumut, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Tanjung Balai.

BACA JUGA: PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras

Selain TM, personel Polres Tanjung Balai juga mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu.

Adapun keenam pelaku lainnya, yakni BCM, AAL, RPN, JDS, WM dan APM. Tersangka BCM diketahui merupakan anak dari pelaku TM.

BACA JUGA: Keji, Pria di Tambora Jakbar Bakar Balita

Ketujuh pelaku merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Para pelaku kami amankan dari tempat yang berbeda-beda," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi kepada wartawan, Jumat (14/1).

AKBP Triyadi mengatakan peristiwa itu bermula saat warga menemukan seorang laki-laki tergeletak tak sadarkan diri dengan kondisi babak belur di lokasi kejadian.

Warga yang melihat korban lalu membawanya ke RSUD T Mansyur Tanjung Balai untuk mendapatkan pengobatan, namun nahas setelah empat jam dirawat nyawa korban tak tertolong.

"Atas kasus ini, petugas lalu melakukan penyelidikan. Awalnya tersangka BCM yang diamankan lalu tersangka lainnya," ujar Triyadi.

Dia mengatakan peristiwa pengeroyokan itu didasari sakit hati tersangka TM karena anaknya diduga disetubuhi oleh korban. Selain itu, barang milik anaknya juga dijual oleh Marton.

Antara anak pelaku dengan korban diketahui berstatus pacaran.

"Benar, anak pelaku dengan korban berpacaran," ungkap Triyadi.

Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Dalam kejadian ini, polisi turut menyita barang bukti berupa, satu unit becak motor, satu unit sepeda motor, dan satu buah batang kayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler