Pria Dibegal, Dibacok hingga Disiram Air Keras di Jaktim, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Jumat, 24 Juni 2022 – 22:00 WIB
Tiga yang beraksi menggunakan air keras di Duren Sawit, Jakarta Timur ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro menangkap tiga begal yang membacok dan menyirami korban dengan air keras di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan para pelaku berinisial SAN, BPR, dan RS, ketiganya masih berusia 19 tahun. 

BACA JUGA: 2 Anggota TNI Gagalkan Aksi Pembegalan di Kebayoran Baru, 1 Pelaku Ditangkap

Tiga begal yang ditangkap itu sebelumnya melakukan aksinya pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun korbannya adalah RAJ, warga di Duren Sawit, Jakarta Timur.

BACA JUGA: JW Tewas Bersimbah Darah di Depan Kantor RW, Korban Begal atau Bukan?

Menurut Zulpan, saat itu RAJ sedang berboncengan bersama temannya menggunakan sepeda motor.

Lalu, mereka dipepet oleh para pelaku. Korban dan temannya melakukan perlawanan. Pelaku pun gagal merapas sepeda motor korban.

BACA JUGA: Kawanan Begal Motor di Duren Sawit Jaktim Ditangkap

“Artinya, korban tidak memberikan sepeda motornya. Hanya handphone-nya yang dirampas,” kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/6).

Pelaku yang gagal merampas sepeda motor melakukan tindakan kekerasan dengan cara membacok korbannya.

Tidak sampai di situ saja, palaku bahkan menyiram air keras ke arah korban dan meninggalkan RAJ di tempat kejadian. 

"Di samping melakukan kekerasan pembacokan, pelaku juga menyiramkan air keras sebelum meninggalkan korban," kata Zulpan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Metro Jaya. Tiga hari kemudian, polisi menangkap tiga pelaku tersebut.

"Jadi, tiga hari selang kejadian kami bisa mengungkap kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," tutur Zulpan. 

Para pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler