Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 14:24 WIB
Muncul desakan agar Hendra alias HN dikebiri. Foto: prokal

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pria warga Balikpapan bernama Hendra yang ditangkap polisi, Selasa (27/8), layak dikebiri lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, RM (12), hingga hamil.

Pria berkulit bersih itu juga diduga sering menyabuli keponakannya, WA (16). Hubungan HN dan WA berlangsung sejak tahun 2017.

BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja

Masyarakat mengecam aksi bejat Hendra yang menyebabkan RM hamil lima bulan. Korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli Hendra. Sedangkan Hendra mengatakan hanya melakukannya dua kali.

Hujatan tak henti-hentinya dilayangkan masyarakat kepada sang predator dua anak perempuan di bawah umur itu. Hukuman kebiri dirasa layak dijatuhkan kepada pria berbadan gempal itu. Namun, sejauh ini, Hendra disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru

Untuk vonis hukuman, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengatakan, itu tergantung jaksa dan pengadilan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, termasuk kemungkinan penerapan hukuman kebiri.

Meskipun diakui di Indonesia hukuman kebiri telah diberlakukan, Wiwin mengatakan di Balikpapan belum pernah terjadi.

BACA JUGA: Sopir Angkot Setubuhi Bocah 9 Tahun

BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja

“Sampai saat ini, di Balikpapan belum pernah terjadi. Tentunya itu dari pihak kejaksaan dan pengadilan yang akan memberikan tuntutan maupun vonis nanti,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Abdul Rais mengatakan, Hendra layak dihukum kebiri. Indikator dalam penerapan hukuman kebiri, yakni membuat trauma berkepanjangan pada korban dan menimbulkan cacat fisik dan mental. Apalagi, korbannya lebih dari satu orang. Hukuman itu pun layak diajukan untuk menimbulkan efek jera.

“Iya, itu sangat layak diajukan. Sebab, pertama, korbannya di bawah umur. Korban sendiri bisa mengalami gangguan jiwa, putus sekolah. Belum lagi kalau mengalami cacat fisik dan mental serta mengalami trauma berkepanjangan,” terangnya.

Hukuman kebiri tersebut dirasa setimpal dengan apa yang diperbuat. Jaksa, menurut Rais, harus tegas. Penerapan pasal terhadap pelaku harus maksimal agar menimbulkan efek jera.

BACA JUGA: Mas Bro, Jangan Langsung Tergiur jika Ada Perempuan Cantik Ajak Kencan

“Itu tentunya jaksa yang menuntut. Tuntutan jaksa harus maksimal. Penerapan hukum itu harus maksimal, supaya ada efek jera untuk yang lainnya. Nah, kalau maksimal itu sudah ada contohnya, seperti yang dilakukan di Indonesia terkait hukum kebiri. Berarti itu bisa diakomodasi. Tinggal nanti bagaimana majelis hakim yang melihat dari aspek hukumnya. Jaksa ini harus menuntut secara maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hukuman kebiri baru-baru ini diberlakukan bagi pelaku pedofilia bernama Muhammad Aris (20) di Mojokerto, Jawa Timur. Aris telah melakukan tindakan asusila terhadap sembilan orang anak di bawah umur. (yad/ono/k1/prokal/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Perempuan Muda Buka Praktik Pijat di Kamar Hotel, Tarif Rp2,5 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler