Pria Ini Dibunuh Anak Tiri, Keluarga Pura-Pura tak Tahu

Senin, 27 Juli 2020 – 14:00 WIB
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menginterogasi Dayat, pelaku pembunuhan ayah tiri. Foto: ngopibareng

jpnn.com, GRESIK - Seorang  residivis kasus curanmor Muh Mas'udi Hidayatullah alias Dayat (24) tega membunuh ayah tirinya H Asykuri (76), warga Desa Serah, Kabupaten Gresik.

Padahal dia baru saja bebas dari rutan pada 14 Mei 2020 melalui program asimilasi dari pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Korban Penyekapan Minta Perlindungan Jokowi, Bu Risma Turun Tangan, PNS Dipecat

Dayat menghabisi korban yang merupakan pengurus takmir masjid di desanya dengan cara dihajar hingga terkapar bersimbah darah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena sewaktu dirinya mendekam di tahanan, ibunya ditelantarkan oleh sang ayah tiri.

BACA JUGA: Dua Pekan Penyidikan, Ini Kesimpulan Polisi atas Penyebab Kematian Editor Metro TV

Begitu menghirup udara bebas, Dayat lalu mendatangi rumah korban dan menghabisinya.

"Saya merasa kesal pak. Karena saat berada di tahanan, ibu saya tidak diberi penghidupan yang layak. Tidak dinafkahi juga. Sebenarnya kedatangan saya ke rumah ayah tiri saya hanya ingin memastikan hubungan ibu saya," kata Dayat.

BACA JUGA: Jenderal Andika Kumpulkan Para Petinggi TNI AD dan RSPAD, Ternyata Ini yang Dibahas

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi.

Pihak keluarga menganggap korban meninggal dunia secara wajar. Namun, ada ketidakwajaran dalam fisik korban saat pertama kali ditemukan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan kematian korban. Kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pembongkaran makam, autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Dari hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada anak tiri sebagai penyebab kematian korban. Begitu diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan yang bersangkutan ini adalah seorang narapidana yang baru saja bebas asimilasi pada 14 Mei lalu," ungkapnya.

Diketahui, korban pertama kali ditemukan terkapar bersimbah darah di pintu kamarnya pada 6 Juli 2020 pagi.

Pada wajah korban juga ada beberapa luka lebam dan ada beberapa luka goresan. Oleh pihak keluarga, korban lalu dimandikan dan dimakamkan seperti pada umumnya.

Kasus ini terkuak setelah ada beberapa warga dan tetangga korban yang curiga dengan bekas darah yang tercecer di lantai depan kamar dan seperai kasur di rumah korban.

Termasuk adanya bekas luka di bagian pelipis dan luka lebam di sekitar wajah korban.

Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan. Tak lama Dayat pun diamankan saat bertamu di rumah warga Desa/Kecamatan Bungah, Gresik.

Polisi dibantu tim DVI Polda Jatim melakukan pembongkaran makam dan autopsi di pemakaman Desa Serah, Kecamatan Penceng, Gresik.

Pada dalam waktu bersamaan polisi mengerahkan sedikitnya tujuh penyidik untuk memeriksa saksi-saksi di Balai Desa Serah.

Begitu terkumpul bukti dengan dikuatkan pengakuan pelaku, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Dayat. Kini tersangka telah ditahan dan kembali masuk jeruji tahanan. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler