Pria Ini Kerap Meresahkan Warga Tambora, Sekarang sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Minggu, 03 Oktober 2021 – 14:39 WIB
Pria berinisial AK, pelaku kasus penjambretan saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap penjambret berinisial AK, 28, yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan di wilayah Tambora.

BACA JUGA: Hermansyah, Korban Diterkam Buaya Ditemukan, Kondisi Mengenaskan

Atas laporan itu, polisi kemudian melaksanakan operasi kring serse untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan jalanan.

Pada Minggu (26/9), saat sedang melaksanakan operasi tersebut, polisi melihat dua orang berboncengan motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

BACA JUGA: Peras Para Tamu Hotel yang Selingkuh, 2 Pria Ini Raup Setengah Miliar Rupiah Setahun

Selanjutnya, polisi mengikuti dua orang tersebut. Ternyata dua orang itu baru saja melakukan penjambretan, tetapi gagal. Kedua penjambret itu pun terjatuh dari motor karena panik melarikan diri usai beraksi.

"Saat itu anggota buser Polsek Tambora mengamankan laki-laki berinisial AK. Namun untuk rekannya berinisial SL lolos melarikan diri," kata Faruk dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Video Wanita Begituan Berdurasi 39 Detik Hebohkan Warga, Lihat

Kepada polisi, AK mengaku sering melakukan penjambretan di wilayah Tambora.

Faruk menambahkan bahwa AK juga ternyata penjambret seorang warga di Jalan Pejagalan Raya pada Sabtu (18/9) lalu.

Saat itu AK bersama tiga temannya menjambret korban.

"Pelaku dan rekan-rekannya yang masih kami lakukan pencarian kerap melakukan aksi penjambretan," ujar Faruk.

Saat ini AK sudah diamankan di Mapolsek Tamboran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler