Pria Ini Maling Bersenpi, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya

Sabtu, 20 November 2021 – 11:11 WIB
AS (kanan), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/11). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AS (32), pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/11).

BACA JUGA: Gegara Ini, Adik Vanessa Angel Sungkan Datang ke Rumah Sang Kakak

Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya.

Korban lantas memarkirkan sepeda motornya di depan rumah temannya dan dikunci ganda.

BACA JUGA: Tak Perlu Minum Obat, Begini Cara Mudah Mengatasi Sakit Gigi

"Saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11).

Korban kemudian melapor kepada kepala stasiun dan diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Bakers Go Pink X Blibli, Ajak Pelanggan untuk Berdonasi

Selanjutnya, polisi bersama sejumlah petugas stasiun melakukan pengintaian motor korban tersebut selama beberapa jam.

Pelaku kemudian datang mengambil motor korban di Stasiun Tenjo.

"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ujar Wahyu.

Pada akhirnya pelaku bisa ditangkap kembali. Polisi lalu memeriksa barang bawaan pelaku.

"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55,6," tutur Wahyu.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu bersama seorang rekannya.

Saat ini polisi sedang mengejar pelaku lainnya tersebut.

Pelaku juga mengaku sudah sebelas kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler