Pria Ini Mencuri Motor dengan Modus Baru, Waspadalah

Jumat, 09 September 2022 – 15:57 WIB
IA (47), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat ditahan di Mapolsek Anyar, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/9). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pria berinisial IA (47), terduga pelaku kasus pencuriam sepeda motor di Kampung Waluran Baru, Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek Anyar AKP Sudibyo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat korban melihat motornya yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada pada Kamis (8/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Kebakaran Rumah Kontrakan di Bekasi, Kerugian Puluhan Juta Rupiah, Lihat Tuh

Pada pukul 05.00 WIB, korban dihubungi temannya, IA.

IA mengaku ingin membantu korban mencari motor yang hilang tersebut.

BACA JUGA: Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan Bekasi, Ternyata

Beberapa saat kemudian, IA memberi tahu korban bahwa motor itu sudah berada di penadah.

"IA memberi tahu kepada pelapor (korban) karena sepeda motor tersebut sudah ada di penadah oleh karena itu pelapor harus membayar uang sebesar Rp 3,5 juta dikarenakan sepeda motor pelapor sudah dibeli dari penadah oleh IA," kata Sudibyo dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9).

BACA JUGA: Kembali Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Bilang Begini

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Anyar.

Pada pukul 09.00 WIB, korban bertemu IA untuk membayar motornya.

Saat korban bertemu pelaku, polisi yang diam-diam ikut dalam pertemuan itu langsung menangkap IA.

"Setelah diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsek Anyar, IA mengaku sebagai pelaku pencuri sepeda motor tersebut," ujar Sudibyo.

IA langsung dibawa ke Mapolsek Anyar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, IA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler