jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyelewengan jabatan dalam pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebuah bank pelat merah di Pekanbaru.
Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari Muhammad Afdhal (32), warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
BACA JUGA: 4 Poin Ini Bumerang Bagi Putri Candrawathi, Ada Skenario Palsu
"Sudah ada laporannya, saat ini masih proses lidik (penyelidikan, red),” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Dalam laporan itu, Afdhal mengaku sebagai korban ulah pihak yang mencatut namanya untuk mencairkan dana KUR. Adapun terlapornya ialah MI dan RH yang bekerja di kantor cabang sebuah bank di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
BACA JUGA: Santri Gontor Dianiaya hingga Tewas, Mengerikan, AKBP Catur Bergerak
Kepala Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan kasus itu berawal saat korban mengajukan permohonan KUR guna membiayai usahanya.
"Ternyata nama pemohon kredit itu sudah masuk dalam catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan, red) di Otoritas Jasa Keuangan," tutur Teddy.
BACA JUGA: Gadis Muda di Inhu Kabur dari Rumah, Pengakuannya Bikin Sang Ayah Masuk Penjara
Korban yang merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank pun terkejut dan berupaya mencari tahu pihak yang menggunakan namanya.
Syahdan, korban mengetahui namanya menjadi penerima pinjaman Rp 25 juta dari sebuah bank pelat merah.
Oleh karena itu, korban meminta surat keterangan dari bank tersebut untuk mengklarifikasi bahwa dirinya tak pernah menerima KUR maupun menunggak cicilan. Namun, proses itu tak berjalan lancar.
Korban pun memilih melaporkan hal itu ke Ditreskrimsus Polda Riau.
“Saat ini masih kami dalami,” ucap Teddy.(mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito