jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang menangkap pria berinisial AS (32), pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor milik temannya.
BACA JUGA: Bantu Ayah Mencuci Motor, Hafiz Terjengkang dan Hilang Tenggelam di Sungai Kalimalang
Korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya.
"Namun, sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban, melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual," kata Nur Rokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Viral, Maling Motor Beraksi, Barangnya Tertinggal di TKP
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Pada akhirnya, AS ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/7).
BACA JUGA: Maling Rumah Kosong di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu
"Setelah dilakukan interogasi terhadap AS bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar Nur Rokhman.
Motor korban dijual pelaku dengan harga Rp 3,6 juta. Kini AS sudah ditahan di Mapolsek Cisoka.
AS dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tambun Selatan Bergerak, Maling Motor Tertangkap Basah saat Beraksi, Viral
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi