jpnn.com, SERANG - Polres Serang mengamankan BD, 20, dalam penggerebekan kamar indekos yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sintetis.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung
"Penggerebekan home industry tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, kami masih melakukan pendalaman informasi," katanya di Serang, Senin.
Petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi.
BACA JUGA: Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Dari pengakuan tersangka, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang baru satu tahun memproduksi dan menjual tembakau gorila.
BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintesis dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.
BACA JUGA: Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi
"Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kami selidiki," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean