jpnn.com, KENDARI - Pria berinisial R alias P (34) ditangkap tim Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (14/2).
Saat penangkapan, polisi menemukan dua saset diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 20 gram.
BACA JUGA: Makhluk Besar Tertangkap Kamera Melintasi Tol, Namanya Codet
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Di kamar milik pelaku salah satu asrama di Kecamatan Kambu dan ditemukan juga sebanyak tujuh saset diduga sabu-sabu dengan berat 110 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa R alias P merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA: Karangan Bunga Memenuhi Rumah Dorce Gamalama, Lihat Siapa yang Mengirim
"Kemudian dilakukan pengembangan di asrama milik pelaku dan ditemukan sebanyak tujuh saset diduga sabu-sabu," katanya.
Pelaku menyebutkan bahwa dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kendari.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, R alias P digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
R bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra