jpnn.com, KENDARI - Pria inisial I (37) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
I ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42 WITA, di indekosnya daerah Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
BACA JUGA: Tokoh Papua: Jangan Mau Diprovokasi karena Peristiwa Ini
"Saat dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan 37 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,44 gram di saku celana pendek sebelah kanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat.
Selain itu, polisi menemukan timbangan digital dan 44 sachet kosong yang diduga digunakan untuk melakukan peredaran sabu-sabu.
BACA JUGA: Ada Kabar Organ Tubuh Jenazah Pasien Covid-19 Hilang, Warga Adang Ambulans, Tak Terkendali
"Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone," ujarnya.
Eka mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan tersangka.
Tersangka dilaporkan sering melakukan penempelan sabu-sabu di Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.
"Dengan informasi itu, Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode observasi dan survailance sehingga tim berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti